FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Polemik royalti pemutaran musik di ruang publik terus menggelinding. Terbaru, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan pengenaan royalti bukan hanya untuk lagi.
DHARMA ORATMANGUN - Dharma Oratmangun ditemui usai Jumpa Pers Konser Musik Persaudaraan dan Seminar PAPPRI di Auditorium GEdung Departemen Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan bahwa pemutaran suara burung asli atau suara alam tidak dikenakan royalti, kecuali jika suara tersebut direkam dan digunakan dalam karya fonogram ...
PIKIRAN RAKYAT – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, angkat bicara soal maraknya pelaku usaha kafe dan restoran yang mengganti lagu dengan rekaman suara alam atau ...
SUARA ALAM NUSANTARA - Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Kawasan Konservasi, Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan Nandang Prihadi (kiri) bersama Direktur Eksekutif Yayasan ...